Takhrij riwayat yang dijadikan dalil Tahlilan (kendurian)
Oleh : Syamsudin Mukti
Terdapat riwayat yang dijadikan hujjah oleh sebagian kaum muslimin atas dianjurkannya keluarga yang ditinggalkan si mayit memberi makan-makan selama tujuh hari dari kematiannya. Di sini akan kami uraikan status keabsahan riwayatnya dan pandangan para ulama mengenai riwayat tersebut diantaranya al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani. adapun riwayat yang dimaksud sebagai berikut ;
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ مَالِكٍ، ثنا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، ثنا أَبِي، ثنا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، ثنا الْأَشْجَعِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ طَاوُسٌ: «إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا، فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَيَّامِ»
Telah menghadiskan kepada kami Abu Bakar bin malik, telah menghadiskan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menghadiskan kepada kami ayahku, telah menghadiskan kepada kami Hasyim bin al-Qasim, telah menghadiskan kepada kami al-Asyja’I, dari Sufyan ats-Tsauri ia mengatakan : telah berkata Thawus : “ Sesungguhnya mayit itu ditanya di kuburnya selama 7 hari, maka mereka orang-orang sangatlah menyukai untuk memberi makan atas nama si mayit pada hari-hari itu”. Hr. Abu Nu’aim, Hilyah al-Auliya : IV : 11.
Analisis sanad Hadis tersebut :
1. Hadis ini bukan sabda nabi saw, melainkan perkataan seorang tabi’in. semata-mata perkataan tabi’in bukanlah sumber hukum. Oleh karena itu hadis tersebut kategori hadis Maqthu’.
2. Ada kedha’ifan pada sanad hadis tersebut yaitu Munqath’i ada keterputusan sanad antara Sufyan ats-tsauri dan Thawus. Penjelasannya sebagai berikut :
Pertama ;
Dari 280 daftar syeikhnya Sufyan ats-Tsauri tidaklah ditemukan syeikhnya yang bernama Thawus. Begitupun sebaliknya dari 42 jumlah murid Thawus tidak ditemukan muridnya yang bernama Sufyan ats-Tsauri. Ini artinya sufyan memang tidak pernah berguru kepada Thawus. Dan hal ini terlihat kontras manakala Sufyan sering meriwayatkan dari 13 murid-muridnya Thawus, ini artinya periwayatan Sufyan ke Thawus baru dikatakan muttasil apabila ia meriwayatkannya melalui satu thabaqah yaitu salah satu dari ke 13 muridnya Thawus. Semisal Abdullah bin Thawus (anaknya Thawus), Atha bin as-Sa’ib, Ibrahim bin Maisarah, Ibrahim bin Yazid al-Khuzi, Usamah bin Zaid al-Laitsi, Habib bin Abi Tsabit, Hanzhalah bin Abi Sufyan, Abdullah bin Abi Najih, Abdul Karim bin Malik al-Jazari, Ikrimah bin Amar, Amer bin Dinar, Laits bin Abi Sulaim, dan Abu Zubair Muhammad bin Muslim al-Makki.[1]
Untuk memperkuat hal ini dapat dilihat dari salah satu riyawat Sufyan yang tercatat oleh imam adz-Dzahabi dalam kitab “ Siyar A’lam an-Nubala”,[2] dimana Sufyan ats-Tsauri menyebutkan perantara seseorang manakala meriwayatkan Thawus. sebagaimana berikut :
سفيان الثوري عن رجل قال : كان من دعاء طاوس : اللهم احرمني كثرة المال و الولد.
Sufyan ats-Tsauri dari seseorang ia berkata : adalah diantara do’a Thawus : Ya Allah, tahanlah aku dari banyak harta dan anak. [3]
Kedua ;
Dilihat dari segi tarikh kelahiran dan wafat keduanya.
· Thawus wafat di Mekkah th 106 H (berdasar pendapat yang paling kuat).
· Sufyan ats-Tsauri lahir di Kuffah th 97 H – wafat di bashrah th 161 H.
Ini artinya ketika Thawus wafat sedang Sufyan saat itu baru berusia 9 th dan keduanya berbeda domisili. Hal inilah yang menyebabkan ketidak mungkinan Sufyan menerima hadis dari Thawus. Inilah illat (cacatnya) periwayatan Sufyan dari Thawus.
Maka dengan demikian sangatlah berat jika riwayat ini dikatakan shahih, akan tetapi condong kepada dha’if jenis sanadnya munqath’i.
Selain penulis, lebih dahulu Ibnu Hajar al-Asqalani mendha’ifkan riwayat ini karena alasan sanadnya munqath’i antara Sufyan ke Thawus. Berikut ungkapannya dari kitab “ al-Mathalib al-‘Aliyah.[4]
الحكم عليه:
الإِسناد رجاله كلهم ثقات إلا أنه منقطع بين سفيان وطاوس. فهو ضعيف.
Hukum atas hadis tersebut :
Sanad rijalnya seluruhnya tsiqat hanya saja sanad tersebut munqath’i (ada keterputusan) antara Sufyan dan Thawus. Maka hadis tersebut dha’if.
Maraji' :
[1] daftar murid dan guru bisa dilihat di kitab Tahdzib al-Kamal : VII : 353 dan jilid : IX : 211.
[2] Al-Hafiz adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala : V : 395
[3] Ibid,
[4] Lihat Kitab : al-Mathalib al-‘Aliyah, : V : 330. :
Tidak ada komentar