Supaya jelas tentang ini perlu diterangkan tiga perkara ;
1. 1. Adakah shalat sunnat sebelum adzan di hari Jumáh ?
2. 2. Adakah shalat sunnat setelah adzan di hari jumáh ?
3. 3. Adakah shalat tahiyyatul masjid di hari jumáh ?
Jawaban bagi yang pertama.
Sahalat sunnat di hari jumáh sebelum adzan itu, memang ada, karena sabda Nabi s.a.w. :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum'at, lalu ia shalat semampuannya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka ia akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum'at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari." Hr. Muslim : 1418.
Dengan hadis ini, dan dari lain-lain hadis dan riwayat, nyatalah bahwa sebelum adzan buat shalat jumáh itu ada disunnatkan shalat sunnat dengan tidak terbatas banyaknya. termasuk di dalamnya shalat Tahiyyatul masjid yang sunnat dikerjakan pada mula-mula masuk masjid.
Jawaban bagi yang kedua.
Shalat sunnat sesudah adzan di hari jumáh itu tidak ada sama sekali diperintah atau dibuat oleh Nabi atau oleh shahabat-shahabatnya. Dan biasanya pada hari jumáh sesudah orang berkumpul, terus nabi naik mimbar dan duduk. di waktu itu Bilal mulai adzan. sesudah adzan, terus nabi berkhutbah. sesudah khutbah, terus bilal qamat, lalu shalat.
Sebagian besar daripada ‘ulama’ yang tidak mengerti sunnah Rasul, menyunnatkan shalat dua rakaát sunnat jumáh qabliyyah, lantaran diqiaskan dengan shalat Zuhur, dan karena mengambil umum dari Hadis :
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ
Artinya ; Di antara tiap-tiap adzan/qamat itu, ada satu shalat. Hr, Tirmidzi : 170.
Maka oleh sebab nabi tidak kerjakan begitu, janganlah kita berani main qias-qiasan.
Adapun hadis yang menyatakan ada shalat sunnat antara adzan dan qamat itu, tak boleh diumumkan hingga buat shalat jumáh, karena kalau di jumáh juga shalat sunnat dua rakaát antara adzan dan qamat, tentu tidak patut tidak dikerjakan oleh nabi atau oleh shahabat-shahabatnya yang begitu banyak.
Jawaban bagi yang ketiga.
Shalat tahiyyatul masjid itu, memeang ada buat orang yang masuk masjid, walaupun imam sedang berkhutbah, karena ada diriwayatkan :
دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
Artinya : telah masuk ke masjid seorang laki-laki di hari jum’ah, padahal Rasulillah s.a.w. sedang berkhutbah, Rasulullah bertanya : sudahkan engkau shalat ? Jawabnya : Tidak. Maka Rasulullah berkata : Kalau begitu, shalatlah dua ra’at. Hr. Bukhari : 879.
Dengan hadis yang tersebut itu, dan dengan lain-lain hadis yang mana artinya sama dengan hadis itu, nyatalah, bahwa shalat dua raka’at di waktu masuk masjid itu, satu sunnat yang keras, hinggadi waktu imam masih berkhutbah sekalipun.
Marja’ :
Kitab Soal Jawab A. Hassan, cv. Penerbit DIPONEGORO Bandung, jilid, 2 hlm. 193-194.
# admin.
Tidak ada komentar