BAGAIMANA DUDUK MASBUQ ?

 


Oleh :
Bidgar Dakwah PC. PERSIS BALEENDAH
(Di kutip dari ISTIFTA Majalah Risalah No.5 Th. XXVII. Juli 1989.) 


    Masbuq dalam istilah shalat, artinya makmum yang ia datang telah shalat dimulai. Adakalanya  ketinggalan (tidak sempat) membaca Fatihah, bila imam mebacanya sirr. Atau ketinggalan mendengarkan Fatihah sebagiannya atau seluruhnya, bila imam membaca dengan jahar. ketinggalan qiyam, sebab ia mulai berma’mum pada saat imam ruku’. dan adakalanya ketinggalan I’tidal, rukuk, qiyam dan Fatihah, sebab ia mulai berma’mum pada waktu imam sujud, dan seterusnyya.

 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ائْتُوا الصَّلَاةَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَصَلُّوا مَا أَدْرَكْتُمْ وَاقْضُوا مَا سَبَقَكُمْ

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Datanglah ke tempat shalat, dan kamu harus tenang (tidak tergesa-gesa). kemudian shalatlah (bersama imam) yang  dapat kamu lakukan dan sempurnakanlah yang tertinggal (masbuq). " Hr. Abu Daud : 486.

 Dalam kalimat Bukhari, digunakankata-kata ;

 فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Apa yang kamu dapati (bersama imam), kerjakanlah, dan yang tertinggal maka sempurnkanlah. Hr. Bukhari : 857.

 Kemudian dalam riwayat At-Tirmidzi ;

 عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

Dari Mu'adz bin Jabal Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang diantara kalian pergi ke masjid untuk shalat berjama'ah lalu kalian mendapati imam sedang melakukan suatu gerakan dalam shalat, hendaknya ia langsung mengikuti gerakan imam. Hr. Tirmidzi : 539.

     Hadis riwayat At-Tirmidzi ini Dha’if, tetapi ada syahidnya di antaranya ;

 مَنْ وَجَدَنِي رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا أَوْ قَائِمًا فَلْيَكُنْ مَعِي عَلَى حَالِي الَّتِي أَنَا عَلَيْهَا

Siapa yang mendapatkan aku (dalam shalat) sedang berdiri, rukuk, atau sujud, maka hendaklah ia bersamaku (mengerjakan yang sedang aku lakukan. Hr. Ibnu Abi Syaibah : 2616.

    Berdasarkan keterangan tersebut di atas, ma’mum yang masbuq hatus mengikuti apa yang sedang dikerjakan imam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.